HUKUM
Hukum adalah keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan
perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil,
yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah
untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya
terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara
yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur
seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa
negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
• Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs
oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
•Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur-unsur Negara
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah
yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan
oleh negara lain
Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan
suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negara dalam Pembukaan
UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila, nilai yang terkandung dalam Pancasila,
yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan
umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa,
danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan
keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi
atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
SUMBER : http://obi32softskill-repository.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html