Kamis, 27 November 2014

HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN


HUKUM
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Ciri Hukum  adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.

Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur

Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
• Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
•Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

Unsur-unsur Negara
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain

Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah   Indonesia.
• Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 

PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

SUMBER : http://obi32softskill-repository.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html


Kamis, 06 November 2014

URBANISASI DAN URBANISME

      Berbicara urbanisasi dan urbanisme di zaman sekarang ini bukan hal yang aneh lagi, karena tanpa disadari mungkin kita telah mekakukan urbanisasi. Tetapi mungkin sebagaian orang masih belum mengetahui apa arti dari urbanisasi dan urbanisme. Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. Sedangkan urbanisme ialah sikap dan cara hidup orang kota, perkembangan daerah perkotaan dan ilmu tentang kehidupan kota.
      Proses urbanisasi boleh dikatakan terjadi diseluruh dunia, baik pada Negara-negara yang sudah maju industrinya maupunyang secara relative belum memiliki industry. Urabanisasi juga memiliki akibat-akibat yang negatiif terutama dirasakan bagi Negara agraris seperti Indonesia ini. Dan boleh dikatakan factor kebanyakan penduduk dalam suatu daerah “over-population” merupakan gejala yang umum di Negara agraris yang secara ekonomis masih terbelakang.

Sebab-sebab Urbanisasi
1.)  Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
  •  Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
  •  Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern,
  •  Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan cara hidup yang monoton,
  •  Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan,
  •  Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
  •  Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota  banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan,
  •  Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan,
  •  Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat,
  •  Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan  segala macam kultur manusianya,
  •  Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat  diri dari posisi sosial yang rendah. 
Keuntungan Urbanisasi
  1. Memoderenisasikan warga desa,
  2. Menambah pengetahuan warga desa,
  3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah,
  4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa.
Akibat Urbanisasi
  1. Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota,
  2. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap),
  3. Masalah perumahan yang sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan,
  4. Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal. 
*sumber http://tanamalt.blogspot.com/2010/11/urbanisasi-dan-urbanisme.html

ARTI DARI KELUARGA

Keluarga adalah tempat dimana saya bisa menjadi diri saya yang sebenarnya, mereka permata yang sangat berharga bagi hidup saya,di dalam keluarga saya memperoleh cinta, kebersamaan dan kasih sayang, tempat dimana kita bisa kembali  saat orang lain di luar yang tidak bisa menerima  kita. Tidak bisa dibayangkan jika saya hidup tanpa keluarga, mungkin saya sudah sendiri dan kesepian.
Tanpa keluarga mungkin saya tidak akan seperti ini. Saya merasa sangat beruntung masih memiliki keluarg sedangkan banyak diluar sana yang hidup tanpa berdampingan tanpa keluarganya, bahkan ada dari sebagian mereka yang sudah hidup tanpa keluarga sedari kecil.
Dalam keluarga terdapat orang tua yang dengan ikhlas merawat saya dari kecil, merekalah yang memberi pelajaran awal tentang kehidupan. Ayah yang merupakan kepala keluarga,beliau bekerja dengan  semangat dan susah payah untuk menafkahi keluarganya. Ibu yang mendidik anaknya, merawat dengan penuh kasih sayang. Mereka tidak pernah mengeluh sedikitpun kepada anak-anaknya.  
Mungkin kita semua sering berpikiran bahwa terkadang keluarga tidak “seasik” teman, tetapi tempat kita kembali adalah keluarga. Terkadang saya merasa keluarga saya tidak pernah mengerti saya, sampai akhirnya saya mengerti apa yang mereka inginkan. Keluarga untuk saya sangat penting karena keluarga adalah yang membentuk saya.
Begitu besar peran keluarga  dalam kehidupan kita ini. Oleh karena itu bersyukurlah kalian yang masih memiliki keluarga yang lengkap dan bahagiakanlah orang tua kalian sampai akhir hayat mereka.